Senin, 01 November 2010

Landasan pengembangan kemitraan

Landasan pengembangan kemitraan di bidang pertanian dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1992 telah menetapkan :

a. Pasal 47 (ayat 3),”Badan Usaha diarahkan untuk kerjasama secara terpadu dengan masyarakat petani dalam melakukan usaha budidaya tanaman”.

b. Pasal 47 (ayat 4),”Pemerintah dapat menugaskan badan usaha untuk pengembangan kerjasama dengan petani”.

c. Pasal 49 “Pemerintah membina usaha lemah serta mendorong dan membina terciptanya kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan antara Pengusaha lemah dan Pengusaha kuat di bidang budidaya tanaman”.

Sejak 1993 dalam GBHN diamanatkan agar pengembangan dan pembinaan Usaha nasional didorong melalui perluasan kerjasama dan keterkaitan usaha antara usaha skala besar menengah dan kecil berdasarkan kemitraan yang saling menunjang, menguntungkan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

Dalam rangka memasuki era perdagangan bebas baik regional maupun internaisonal (AFTA, APEC dan WTO), maka masing-masing negara mempersiapkan diri melalui penataan kerjasama di berbagai bidang yang dilandasi oleh kemitraan. Kemitraan sekarang ini merupakan landasan bentuk kerjasama yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan perubahan lingkungan dalam era teknologi dan globalisasi.

Dalam bidang pembangunan perkebunan, maka kemitraan dapat diimplementasikan dalam beberapa bentuk seperti Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR), Bangun Operasi Transfer (BOT), Kerjasama Operasional (KSO), Kontrak Faring (KF) dan Dagang Umum (DU).

SUMBER : http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/06223/chamidun_daim.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar