Sabtu, 20 November 2010

Tanggung jawab social perusahaan (CSR) pada TELKOM

Pemikiran yang mendasari CSR (corporate social responsibility) yang sering dianggap inti dari Etika Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas. Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy).

Ada berbagai penafsiran tentang CSR dalam kaitan aktivitas atau perilaku suatu perusahaan, namun yang paling banyak diterima saat ini adalah pendapat bahwa yang disebut CSR adalah yang sifatnya melebihi (beyond) laba, melebihi hal-hal yang diharuskan peraturan dan melebihi sekedar public relations.

Komunikasi antar pelanggan merupakan pilar utama dan bisnis layanan komunikasi. Sejalan dengan misi memastikan bahwa pelanggan akan mendapatkan layanan terbaik, nyaman, produk berkualitas dan harga yang bersaing sangat penting bagi kelanjutan bisnis Perusahaan. Kualitas layanan yang baik, ketersediaan suku cadang dan layanan purna jual adalah kekuatan utama kami. Dengan alasan tersebut, TELKOM selalu mempertimbangkan perlindungan konsumen, termasuk penanganan keluhan atau laporan pelanggan tidak hanya sebagai bagian dari CSR, namun merupakan bagian yang menyeluruh dalam proses produksi Perusahaan. Secara lebih spesifik, penanganan keluhan pelanggan merupakan tugas dan tanggung jawab Direktorat Konsumer.

Untuk perlindungan konsumen dan calon pelanggan, TELKOM memberikan jaminan layanan melalui berbagai upaya, antara lain:
•Menjamin kualitas dan keamanan produk/layanan dengan cara memastikan bahwa proses pengambilan keputusan untuk meluncurkan produk/layanan sudah sesuai dengan standar pengembangan produk/layanan (STARPRO) dan analisis 8 IC (Internal Capabilities) yang dilakukan sebelum produk/layanan tersebut diluncurkan kepada pelanggan dan masyarakat.
•Memegang prinsip agar sedapat mungkin, produk/layanan bernilai tinggi dan mampu menciptakan manfaat yang sebesar-besarnya serta mendorong perekonomian.
•Selalu menjaga kode etik dalam penjualan produk (penjualan langsung) dan promosi
•Menerapkan praktik periklanan yang beretika dengan mempertimbangkan peraturan pada kode etik periklanan di Indonesia
•Memastikan bahwa produk dan layanan purna jual dapat secara mudah tersedia bagi publik
•Mendukung penerapan prinsip-prinsip dan praktek persaingan yang sehat; dan
•Selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan.

TELKOM berkomitmen untuk mendukung prinsip keadilan melalui penerapan kompensasi yang adil dengan diberlakukannya SLG (“Service Level Guarantee”, Garansi Purna Jual). Ini adalah pemberian kompensasi kepada pelanggan jika standar layanan tidak terpenuhi. Hal ini diatur dalam KD DIRJASA No. C.tel.1758/YN000/JAS-53/04 tahun 2004 dan KD ND.C000 No. C.Tel.18/4N000/KNS-24/06 tahun 2006.


SUMBER: http://www.telkom.co.id/hubungan-investor/tata-kelola-perusahaan/tanggung-jawab-sosial-perusahaan/
http://goodcsr.wordpress.com/about/etika-bisnis-corporate-social-responsibility-csr-dan-ppm/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar