Rabu, 24 November 2010

PASAR BEBAS

Pasar bebas atau Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan bebas sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Pemerintah melalui Menteri Perindustrian M.S. Hidayat melakukan rapat koordinasi, khusus masalah perdagangan bebas ini. Pemerintah akan memperbaiki berbagai kebijakan ekonomi untuk menghadapi perdagangan bebas. Pemerintah, akan kembali mengaktifkan rambu-rambu nontarif, seperti safeguard (jaring pengaman) dan dumping, yang selama ini dinilai tak punya gigi oleh para pengusaha. Selain itu, masalah penyelundupan harus diselesaikan agar daya saing produk Indonesia bisa tercapai. Pasalnya, di luar penurunan tarif nol, sekarang disinyalir banyak produk ilegal yang masuk.


SUMBER:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas
2. http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/12/22/brk,20091222-215224,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar